Kanaljateng.com -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng.
Menurut Jokowi, para pelaku yang menjadi bagian mafia minyak goreng harus dibawa ke ranah hukum.
"Mengenai adanya dugaan pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya juga telah memerintahkan aparat hukum kita terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi dikutip dari PMJ News, Jumat, 20 Mei 2022.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Meroket, Sri Mulyani: Kalau BBM dan Listrik Tidak Naik, Subsidi Naik
Jokowi mengaku tidak ingin ada yang main-main dalam kasus minyak goreng.
Sebab, kenaikan harga minyak goreng berdampak buruk terhadap kondisi masyarakat.
"Saya tidak mau ada yang bermain-main, yang dampaknya mempersulit rakyat merugikan rakyat," tegasnya.
Baca Juga: 540 ribu anak di Jateng Menderita Stunting,Simak Cara Pemerintah Provinsi Menurunkan Angkanya?
Dalam kasus mafia minyak goreng, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka kepada Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Mereka disangka melakukan korupsi dalam perkara pemberian izin ekspor minyak goreng.
Artikel Terkait
Inflasi di Jateng Meningkat, Minyak Goreng Langka dan Mahal Jadi Pemicu
Jaksa Agung Jawab Kepercayaan Publik, Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Agung Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng selama 40 Hari
Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Bertambah, Lin Che Wei Susul Pejabat Kemendag ke Tahanan
Jokowi Siap Buka Keran Ekspor Minyak Goreng, Bos Sawit Bakal Senang Dengar Kabar Gembira Ini