Kanaljateng.com -- Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru kasus pemberian izin ekspor minyak goreng.
Lin Che We menyusul Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng.
"Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dikutip dari PMJ News, Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Berawal dari Masalah Hak Asuh Anak
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, mengungkap peran Lin Che Wei sebagai fasilitator yang menghubungkan pejabat Kementerian Perdagangan untuk berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan sawit.
Lin Che Wei juga diduga kuat memiliki peran dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor terhadap beberapa perusahaan.
"Berdasarkan bukti-bukti juga ada dia dibayar dari beberapa perusahaan itu (perusahaan sawit)," jelas Supardi.
Baca Juga: Fadli Zon Bela Abdul Somad: Singapura Terpapar Islamopophia bahkan Rasis!
Supardi mengatakan penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan pendalaman kasus Lin Che Wei.
Sebagai ekonom dan pemilik lembaga riset, kata Supardi, Lin Che Wei punya afiliasi dengan perusahaan-perusahaan sawit.
"Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil (jabatan di Kemendag) tidak ada. Karena dia juga meng-arraign (menghadapkan) pertemuan-pertemuan dengan zoom (meeting), mempertemukan para pihak," terang Lin Che Wei.
Baca Juga: Alasan Singapura Tolak Abdul Somad karena Menganjurkan Kekerasan dan Merendahkan Agama Lain
Sebelum Lin Che Wei, Kejaksaan Agung sudah menetapkan status tersangka kepada Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lain melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Baca Juga: Jokowi Longkarkan Kewajiban Memakai Masker di Luar Ruangan!
Kemudian, ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***
Artikel Terkait
Menteri Perdagangan Berkoar Siap Tindak Eksportir Minyak Goreng Bandel, Kira-kira Berani Gak Ya?
Keterlaluan! Minyak Goreng di Tanah Air Masih Langka dan Mahal, Ini Malah Mau diselundupkan ke Timor Leste
Inflasi di Jateng Meningkat, Minyak Goreng Langka dan Mahal Jadi Pemicu
Jaksa Agung Jawab Kepercayaan Publik, Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng
Jaksa Agung Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng selama 40 Hari