Kanaljateng.com -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pemberian persetujuan ekspor minyak goreng dari Kementerian Perdagangan.
"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan," kata Burhanuddin dikutip dari PMJ News, Selasa, 17 Mei 2022.
Menurut Burhanuddin, penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan penelusuran aset para tersangka kasus minyak goreng.
Baca Juga: Geger! UAS Dideportasi dari Singapura
"Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Burhanuddin menegaskan.
Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian persetujuan ekspor minyak goreng dari Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Bongkar Penyimpangan Pupuk Bersubsidi, 279,45 Ton Pupuk Disita Penyidik
Mereka adalah IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan; MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia; SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
IWW dan kawan-kawan diduga mengakibatkan kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.
Tersangka IWW bertindak menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jaksa Agung Jawab Kepercayaan Publik, Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng
Sedangkan MPT berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
SM berperan dengan berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
Terakhir, tersangka PTS berperan dengan berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor PT. Musim Mas.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto Telan 14 Korban Meninggal
Burhanuddin berjanji bakal menuntaskan kasus pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang menjerat IWW dan kawan-kawan hingga ke Pengadilan.
janji itu diucapkan Burhanuddin untuk menjawab ekpektasi masyarakat yang percaya penuntasan kasus minyak goreng.
Hasil survei nasional 5-10 Mei 2022 mengungkap 68,7 persen responden percaya Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus pemberian persetujuan ekspor minyak goreng dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Angelina Sondakh Ungkap Momen Dewi Perssik Ciut Nyali di Penjara
"Hasil survei tersebut tentu akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang menaruh kepercayaan besar terhadap Kejaksaan Agung.***
Artikel Terkait
Larangan Ekspor Minyak Goreng bakal Dicabut Apabila? Begini kata Jokowi
Menteri Perdagangan Berkoar Siap Tindak Eksportir Minyak Goreng Bandel, Kira-kira Berani Gak Ya?
Keterlaluan! Minyak Goreng di Tanah Air Masih Langka dan Mahal, Ini Malah Mau diselundupkan ke Timor Leste
Inflasi di Jateng Meningkat, Minyak Goreng Langka dan Mahal Jadi Pemicu
Jaksa Agung Jawab Kepercayaan Publik, Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng