Kanaljateng.com -- Seorang pemuda Papua melaporkan Politikus Ruhut Sitompul ke Kepolisian Daerah Metro Jaya gara-gara postingan meme Gubernur DKI Jakarta, Anies baswedan, mengenakan baju adat suki Dani, Papua.
Pelapor mengatasnamakan diri Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega M.S Keliduan, melaporkan Ruhut karena diduga tersinggung dengan postingan Ruhut yang dinilai rasis.
"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News, Kamis, 12 Mei 2022.
Baca Juga: Pencak Silat Indonesia Raih Emas dan Perak, Puan Colek Prabowo Subianto, Uhuk-uhuk!
Laporan kasus terhadap pria yang sering berpindah-pindah partai itu sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Mei 2022.
Zulpan mengaku belum bisa berbicara terkait kasus Ruhut Sitompul karena sedang tahap penyelidikan..
"Laporannya masih diteliti," ujar Zulpan menegaskan.
Baca Juga: Pemerintah Bersiap Memasuki Transisi Endemi Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Menurut Zulpan, Ruhut Sitompul dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***
Artikel Terkait
Kerahkan Anggota Sebanding Jumlah Peserta Demonstrasi, Polisi Janji Jaga BEM SI tanpa Peluru Tajam
Polisi Bakal Proses Hukum Pelaku Pengeroyok Ade Armando
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyok Ade Armando
Vanessa Khong Protes Polisi Belum Periksa Mantan Pacar Indra Kenz: Si Mbak Juga Meneri Aliran Dana, Loh!
Polisi Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Amaq Sinta