kanaljateng.com - Aktivitas Warga Kota Semarang, Jawa Tengah, bakal lebih leluasa seiring dengan diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota Jawa Tengah.
Tapi, harap tetap diingat-ingat, pandemi Covid-19 di Tanah Air, apalagi di Semarang, masih belum selesai.
"Tapi Covid belum selesai, kita tidak boleh lengah, tetap taati prokes dalam beraktivitas," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Semarang, Jateng, Selasa, 19 Oktober 2021.
Baca Juga: HARGA SEMBAKO HARI INI: Muda-mudi, Cabai Rawit Merah Rp41.700, Daging Sapi Kualitas I Rp127.950
Menurut Hendrar Prihadi, pada masa PPKM level 1, Pemerintah Kota membolehkan tempat makan, cafe, resto, pedagang kaki lima, warung makan, dan lain-lain beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Pengunjung pun boleh diperbanyak hingga 75 persen dari kapasitas tempat.
Hendrar Prihadi menambahkan masyarakat pun boleh melakukan kegiatan seni, budaya, olahraga, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial yang berpotensi mengundang kerumunan.
Baca Juga: Antara Song Hye Kyo dan Han So Hwee, Siapa lebih Jago Akting?
Syaratnya, kegiatan sosial dibatasi maksimal 50 persen dan hadirin yang datang harus melewati skrining ketat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Adapun aktivitas tempat wisata, hiburan, hingga bioskop di Kota Semarang sudah boleh menerima kunjungan maksimal 70 persen dari kapasitas tempat.
Namun, Hendrar Prihadi menegaskan pengelola boleh membuka tempat usaha mereka selama semua pekerja dan pengunjung sudah menjalani vaksinasi vaksin Covid-19.
Baca Juga: NGAJI BARENG GUS BAHA: Membaca Nasab Anak Hasil Selingkuh, Siapa Bapaknya?
Artikel Terkait
Pendaki Hilang di Gunung Andong, Sempat Singgah di Mata Air Bareng Teman-teman
Pendaki Hilang di Gunung Andong Ditemukan Selamat di Dasar Jurang
Polda Jateng Tetapkan Tersangka Debt Collector Pinjol, dan Buru Pemodal Asing
24.709 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkum HAM Jateng, Diharapkan Bersih Dari KKN
Ular Piton Jumbo Ditemukan di Puing puing Rumah Warga Semarang